KOMITE KUNCUP AKTIF, MANAJEMEN PIHAK SEKOLAH TRANSPARAN & AKUNTABEL

Ketua Komite SDN 84 Kendari

Terkuaknya berita mengenai keberatan salah satu orang tua di SDN 69 Kendari atas pembelian buku pada distributor tertentu, telah memantik prasangka berujung sentilan terkait hal serupa di SDN 84 Kendari (Kuncup). Tidak hanya itu, terdapat isu liar juga bahwa pihak sekolah selalu membebankan biaya kegiatan sekolah kepada orangtua siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite SDN 84 Kendari periode 2022/2025, Ibu Helny J. Sumuan memaklumi timbulnya info liar tersebut oleh karena SD Kuncup ini telah lama menjadi salah satu sekolah favorit dan pusat perhatian di Kota Kendari. Ibu Helny menekankan, bahwa jika komite sekolah aktif menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan koridor Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, maka hal-hal yang menjadi isu penyimpangan penyelenggaraan pendidikan, dapat diredam sejak dini. Selain itu, masih banyak orang juga belum memahami peraturan tentang komite sekolah tersebut, ditambah lemahnya literasi, dan laju berita via media sosial yang sulit dikendalikan, sehingga isu-isu seperti ini lebih mudah dibicarakan dan dapat merugikan pihak pengelola sekolah. Padahal, jika terjadi penyimpangan, maka dapat diartikan komite sekolahnya lemah atau bahkan tidak bekerja.

Ibu Helny menuturkan, bahwa komite dan paguyuban kelas SD Kuncup sangat aktif berkoordinasi, dalam rangka pengawasan terhadap program/kegiatan sekolah. Komite menjadi jembatan komunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua. Sedapat mungkin seluruh permasalahan diselesaikan dengan komunikasi yang baik dengan penuh rasa kekeluargaan.
Ibu Helny memastikan, bahwa di SD Kuncup, tidak ada instruksi pihak sekolah untuk mewajibkan pembelian buku terhadap pihak tertentu, apalagi akan dikaitkan dengan penilaian peserta didik. Buku-buku sebelum revisi terakhir dapat dengan mudah diperoleh di perpustakaan. Selain itu, pihak kementerian juga telah menyebarkan file buku online yang gratis dan dapat dicetak sendiri. Pun demikian, orang tua yang ingin membeli buku atas insiatif dan pertimbangan sendiri juga tidak bisa dilarang. Muaranya adalah kepentingan pemenuhan asupan pendidikan kepada siswa.

Terkait dengan biaya kegiatan sekolah selama kepengurusan ini, prosesnya senantiasa dilakukan dengan musyawarah bersama paguyuban orangtua siswa dalam pengambilan keputusannya. Berdasarkan Permendikbud 75/2016, Komite Sekolah dapat menghimpun dana dari berbagai sumber berupa kegiatan bazaar atau dalam bentuk lain, untuk kegiatan pengembangan mutu sekolah. Selama ini, inisiasi tersebut tidak melibatkan pihak sekolah sedikit pun, dan tidak ada pemaksaan kepada orangtua. Pengelolaan dana tersebut juga dilaporkan secara transparan dan akuntabel. Bahkan yang paling terakhir, karena urgensi yang mendesak terkait keamanan anak-anak ditengah maraknya isu penculikan anak, komite bersama paguyuban menghimpun dana untuk pengadaan cctv di sekolah.

Sebagai penutup, Ibu Helny mengkonfirmasi, bahwa komunikasi antara Komite Sekolah dan Ibu Kepala Sekolah terjalin dengan sangat baik. Pihak Komite juga menyadari bahwa masih terdapat kekurangan, tapi Komite Sekolah tidak tinggal diam terhadap isu-isu penyimpangan yang ada, yang proses penanganannya dilakukan melalui komunikasi yang baik, hati-hati dan bijaksana, agar tidak mempermalukan institusi maupun perorangan. Terakhir, Ibu Helny berpesan, apabila ada isu-isu yang tidak baik terkait pengelolaan pendidikan di SDN 84 Kendari, dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak komite terkait kebenarannya ataupun untuk ditindaklanjuti sesuai koridor peraturan yang berlaku.